Minggu, 14 Februari 2016

Diperbolehkannya Badal Haji

Diperbolehkannya Badal Haji


Menabung haji sangat disarankan untuk mulai dilakukan bagi setiap muslim yang telah memiliki niat menunaikan ibadah haji. Ada baiknya tabungan tersebut jangan digunakan kecuali untuk menunaikan ibadah haji.  Agar niat haji kita telah terhitung suatu ikhtiar oleh Alloh Subhana wa ta’ala.  Adapun jika kita gagal menunaikan ibadah haji karena faktor usia atau kesehatan maka tabungan tersebut dapat digunakan untuk biaya badal haji.  

Diperbolehkannya Badal Haji


Untuk melakukan badal haji tidak semudah yang sering dilakukan oleh banyak orang, ada ketentuan yang harus dipenuhi selain syarat dan hukum yang juga harus diperhatikan.  Perlu diketahui, ibadah haji diperintahkan hanya bagi yang mampu saja, jika seseorang tersebut miskin sudah pasti tidak diwajibkan baginya untuk berhaji. Jadi jika hukum berhajinya saja sudah tidak menjadi wajib atasnya sudah barang tentu tidak wajib pula untuk menghajikan atas diri orang tersebut,

Diperbolehkannya Badal Haji




Sudah banyak yang telah membahas masalah badal haji, namun untuk kali ini Cheria Travel berusaha konsentrasi seputar ketentuan dan syarat menghajikan orang lain.  Ada beberapa ketentuan mengenai menghajikan orang lain diantaranya adalah : Bila seseorang tersebut mampu untuk melakukan ibadah haji maka tidak sah badal haji atas dirinya. Bila seseorang tersebut sakit yang tidak ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan atau orang yang telah wafat maka diperbolehkan atasnya dihajikan oleh orang lain. Gugurnya kewajiban haji bagi orang yang miskin menjadikan orang tersebut gugur pula kewajiban badal haji. Tidak sah menghajikan orang lain bila seseorang tersebut belum menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Menghajikan orang lain hanya diperkenankan untuk satu orang dalam sekali haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar