Diperbolehkannya Badal Haji
Menabung haji
sangat disarankan untuk mulai dilakukan bagi setiap muslim yang telah memiliki
niat menunaikan ibadah haji. Ada baiknya tabungan tersebut jangan digunakan
kecuali untuk menunaikan ibadah haji.
Agar niat haji kita telah terhitung suatu ikhtiar oleh Alloh Subhana wa
ta’ala. Adapun jika kita gagal
menunaikan ibadah haji karena faktor usia atau kesehatan maka tabungan tersebut
dapat digunakan untuk biaya badal haji.
Diperbolehkannya Badal Haji
Untuk melakukan badal haji tidak semudah yang sering dilakukan oleh
banyak orang, ada ketentuan yang harus dipenuhi selain syarat dan hukum yang
juga harus diperhatikan. Perlu
diketahui, ibadah haji diperintahkan hanya bagi yang mampu saja, jika seseorang
tersebut miskin sudah pasti tidak diwajibkan baginya untuk berhaji. Jadi jika
hukum berhajinya saja sudah tidak menjadi wajib atasnya sudah barang tentu
tidak wajib pula untuk menghajikan atas diri orang tersebut,
Diperbolehkannya Badal Haji
Sudah banyak
yang telah membahas masalah badal haji, namun untuk kali
ini Cheria Travel berusaha konsentrasi seputar ketentuan dan syarat menghajikan
orang lain. Ada beberapa ketentuan
mengenai menghajikan orang lain diantaranya adalah : Bila seseorang tersebut
mampu untuk melakukan ibadah haji maka tidak sah badal haji atas dirinya. Bila
seseorang tersebut sakit yang tidak ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan
atau orang yang telah wafat maka diperbolehkan atasnya dihajikan oleh orang
lain. Gugurnya kewajiban haji bagi orang yang miskin menjadikan orang tersebut
gugur pula kewajiban badal haji. Tidak sah menghajikan orang lain bila
seseorang tersebut belum menunaikan ibadah haji untuk dirinya. Menghajikan
orang lain hanya diperkenankan untuk satu orang dalam sekali haji.